Pendaftaran perkara di kantor Pengadilan Agama Panyabungan

  • Penyandang Disabilitas datang ke Pengadilan Agama Panyabungan
  • Penyandang Disabilitas akan disambut oleh Petugas Satpam sesuai dengan 5RIN (Ringkas,Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman) dan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun);
  • Petugas Satpam selanjutnya menyampaikan kepada Petugas Khusus Penyandang Disabilitas;
  • Petugas Khusus Penyandang Disabilitas akan membantu mengantarkan Penyandang Disabilitas kedalam Gedung Pengadilan Agama Panyabungan;
  • Khusus Penyandang Disabilitas tidak diberlakukan antrian;
  • Petugas Khusus Penyandang Disabilitas membantu Penyandang Disabilitas ke Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk mendapatkan Informasi, Konsultasi, dan Bantuan Pembuatan Dokumen;
  • Apabila sudah memiliki surat permohonan secara benar maka akan diarahkan ke Meja Pendaftaran;
  • Meja Pendaftaran akan menaksir panjar biaya perkara, menuangkan dalam SKUM, mengisi slip setoran bank sesuai SKUM, menyerahkan slip setoran ke penggugat/pemohon Penyandang Disabilitas;
  • Petugas Bank akan memvalidasi setoran dan menyerahkan Kembali slip setoran;
  • Kasir akan membubuhi SKUM dengan tanda tangan dan dicap lunas, serta surat permohonan diberi nomor perkara dan tanggal register;
  • Pendaftaran selesai pihak penyandang disabilitas dapat pulang;
  • Petugas Khusus Penyandang Disabilitas akan membantu Penyandang Disabilitas meninggalkan Gedung Pengadilan Agama;
  • Penyandang Disabilitas meninggalkan pengadilan agama panyabungan;
  • Pada waktu yang ditetapkan, Para pihak dipanggil melalui jurusita pengadilan agama untuk bersidang.

 E-COURT

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Bagi pengguna insidentil/non advokat dapat melakukan pendaftaran akun e-court di kantor Pengadilan Agama Panyabungan  dengan Langkah sebagai berikut :

  • Pengguna Insidentil mendatangi meja e-court 
  • selanjutnya  meminta formulir pendaftaran akun pengguna;
  • Melengkapi data pada formulir pendaftaran akun pengguna, setelah lengkap;
  • Formulir yang telah lengkap selanjutnya diserahkan kembali ke meja e-court Pengadilan Agama Panyabungan untuk didaftarkan ke https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ ;
  • Setelah Pengguna Insidentil telah terdaftar, Selanjutnya dapat mendaftarkan perkara melalui link https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ menggunakan akun pengguna yang telah terdaftar;

untuk mengenai penggunaan aplikasi e-court : Buku Panduan E-Court 

Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi Gugatan Mandiri merupakan sarana untuk memudahkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri. Gugatan mandiri bertujuan untuk kemudahan masyarakat membuat gugatan secara mandiri, mudah, cepat dan biaya ringan. Aplikasi ini dapat di akses melalui smartphone pengguna dan membuat gugatan dan mencetak dokumen permohonan gugatan, untuk menggunakan aplikasi tersebut dapat dibuka melalui link berikut : http://gugatanmandiri.badilag.net

Tentang, Syarat & Ketentuan Gugatan / Permohonan Mandiri

  • Penggugat/Pemohon membuat sendiri surat gugatan/permohonan secara elektronik; contoh blangko/konsep  gugatan/permohonan telah tersedia;
  • Pemanfaatan Aplikasi untuk membuat surat gugatan/permohonan mandiri ini tidak dipungut biaya (gratis);
  • Aplikasi ini hanya bersifat membantu dalam pembuatan surat gugatan, TIDAK ADA JAMINAN jika menggunakan aplikasi ini gugatan anda dapat dikabulkan, karena masalah dikabulkan atau tidak tergantung dalam proses persidangan nantinya;
  • Ketika anda menggunakan Aplikasi ini, Peradilan Agama tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu hal yang terjadi, Peradilan Agama hanya bersifat membantu menyediakan contoh format surat gugatan, isi gugatan diluar tanggung jawab Peradilan Agama;
  • Apabila anda menggunakan Aplikasi Pembuatan Surat Gugatan secara elektronik ini, maka anda dianggap menyetujui syarat & ketentuan dalam Aplikasi ini;
  • Syarat & Ketentuan ini akan ditambah jika dirasa diperlukan, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;

Langkah Langkah Menggunakan Aplikasi Gugatan Mandiri

  • Langkah pertama Kunjungi link berikut: http://gugatanmandiri.badilag.net
  • Langkah kedua untuk membuat gugatan mandiri, klik tombol MULAI
  • Silahkan pilih nama pengadilan tempat gugatan/permohonan akan didaftarkan, dengan cara mengklik tombol kolom bagian C. dibawah tulisan Dipengadilan agama manakah perkara ini akan didaftarkan, selanjutnya pilih nama pengadilan yang akan dituju ataumengetik kata kunci nama pengadilan agama panyabungan, maka akan ditampilkan list nama pengadilan, kemudian klik dan pilih Pengadilan Agama Panyabungan.
  • Langkah selanjutnya memilih jenis gugatan/permohonan. Silahkan pilih salah satu jenis gugatan, misal perceraian, dengan cara mengklik tombol mulai.
  • kemudian pengguna akan ditampilkan pilihan pertanyaan jenis kelamin. klik tombol MULAI
  • Melengkapi dokumen data awal, seperti email, nomor kontak dan seterusnya, klik tombol klik SELANJUTNYA untuk pengisian permohonan tahap selanjutnya.
  • lengkapi semua isian pada form yang di minta seperti : form Pengisian identitas para pihak, identitas perkawinan sesuai dengan data pernikahan pada buku NIKAH.
  • Kemudian setelah melengkapi data, pengguna akan ditampilkan hasil pengisian posita dan tuntutan dalam gugatan, setelah pengguna mengklik tombol SELANJUTNYA
  • Pengguna dapat melakukan perubahan pada preview posita dengan cara klik tombol KLIK DISINI atau merubah teks pada form preview posita dan selanjutnya jika semua isian sudah benar dan tidak adalagi perubahan, silahkan klik tombol SELESAI untuk mencetak atau melihat hasil akhir pembuatan gugatan secara mandiri.
  • Selanjutnya klik tombol CETAK GUGATAN jika pengguna ingin mencetak dokumen gugatan atau menyimpan softcopy gugatan dalam bentuk pdf.

Untuk penggunaan Aplikasi Gugatan Mandiri: Buku Pedoman Gugatan Mandiri

Perkara Pernikahan Selain Perceraian

Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai pernikahan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan pernikahan dan lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai.

Perkara Selain Pernikahan

Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain pernikahan, misalnya : gugatan sengketa mengenai : Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syari'ah.

e-Court

 

Jam Kerja Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00-16.30 12.00-13.00
Jumat 08.00-17.00 12.00-13.30

 

catatan

  • Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
  • Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
  • Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Sosial Media

facebook logos PNG19759 instagram youtubeyo
     

 

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
521
7078
10494
2016110

5.26%
57.80%
2.13%
0.55%
0.02%
34.24%

Alamat IP Anda: 216.73.216.118
  • Bapak_DrsHNummat_Adham_NasutionSH_MH.jpg
  • Bapak_Drs_Buriantoni_SH_MH.jpg