Legitimasi Hukum Tentang Perceraian di Pengadilan
Dalam suatu negara hukum (rechtstaat) ada suatu teori dalam ilmu negara yang menyatakan bahwa kekuatan dan kekuasaan politik (macht) mendominasi sekitar 60 % dan kejernihan hukum (pure law) 40 % dalam menentukan hukum suatu negara sehingga semua produk legislatif yakni undang-undang akan dipengaruhi oleh kekuatan political will suatu parlemen negara dalam menentukan rumusan undang-undang sehingga akhirnya lahirlah produk hukum undang undang tentang perkawinan nasional di indonesia yakni undang-undang nomor 1 tahun 1974. Jika merujuk pada pasal 39 ayat 1 undang-undang an sich menyatakan “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak” [1] dari rumusan pasal tersebut tidak terbuka cela selain dalam bentuk penafsiran gramatikal yang akan membolehkan tempat lain untuk mengajukan gugatan perceraian atau permohonan cerai talak selain dari pada pengadilan. meskipun senyatanya ada dalam nash suami memiliki hak untuk mengatakan talak shorih (dengan niat dan tegas) dan talak kinayah (tidak secara gamblang juga tidak disertai niat yang sungguh sungguh) [2] namun hukum islam datang dengan jalan tengah yang adil dan bijaksana. Talak tetap diperbolehkan, namun dengan syarat, waktu, dan prosedur tertentu kaidah ini menandakan kesempurnaan syariat islam yang sejalan dengan akal sehat dan penuh rahmat dan harus bertujuan melindungi juga isteri karena termasuk dalam kaum rentan berhadapan dengan hukum (vulnarable groups) dan mengenai pengaturan konsep ajaran hukum islam itu sejalan dengan sebuah adagium hukum barat yaitu law as a tool of social engineering konsep ini lahir dari pemikiran tentang sociological jurisprudence yaitu hukum berguna untuk merekayasa kehidupan sosial dan moralitas suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara yang stabil dan bukti bahwa hukum dapat berfungsi untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat harus menggunakan sistem hukum yang ada dan berlaku di indonesia. Pengaturan sistem hukum ini dikenal dengan sebutan teori “lingkaran konsentris”[3] yang menunjukkan betapa eratnya hubungan antara agama, hukum dan negara. Negara hukum indonesia yang berfalsafah pancasila melindungi agama dan penganutnya bahkan berusaha untuk mendorong mengamalkan agamanya memasukkan ajaran dan hukum serta agama ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga hal seperti perceraian sudah diakomodir dan dilegitimasi kedalam aturan negara dalam hirarki peraturan per-undang-undangan yang mengesahkan atau membenarkan bahwa pemegang kekuasaan dalam ranah urusan perceraian adalah pengadilan dan berada dalam kerangka hukum nasional dan eksis hingga saat ini.
[1] UUP Nomor 1 tahun 1974
[2] https://konsultasisyariah.net/konsultasi/detail/21839/ucapan-talak.html
[3] Abdul Manaf, Refleksi beberapa materi beracara di lingkungan peradilan agama hal 100